Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap
ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya
adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk
membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke
pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta
tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh
seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.